Sunday, September 8, 2013

Tips Membuat Pasport Secara Online


Kurangnya informasi membuat banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara pembuatan paspor. Padahal benda ini penting sekali untuk dimiliki jika Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor sendiri berisi tentang identitas pemegangnya, mulai dari foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi pemegang dan informasi lainnya yang mengindentifikasi individual si pemegang. Paspor umumnya berisi 24 atau 48 halaman dengan masa berlaku selama tiga hingga lima tahun.

Ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk membuat paspor di Indonesia, antara lain dengan datang langsung ke kantor imigrasi Republik Indonesia, melalui calo atau agen yang tentunya dengan biaya yang lebih mahal atau yang paling praktis dan mudah dengan sistem online. Berikut penjelasan bagaimana cara membuat paspor secara online:

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah buka website Ditjen Imigrasi Indonesia di link berikut http://www.imigrasi.go.id/ . Pada halaman pertama akan dijelaskan alur dan proses permohonan paspor. Anda bisa mempelajarinya.

Siapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, ijazah terakhir dan surat nikah (untuk yang sudah menikah). Usahakan kesemuanya merupakan dokumen asli.

Setelah itu scan semua dokumen yang telah anda siapkan. Scan dilakukan agar kita bisa melakukan upload secara online. Selanjutnya Anda tinggal buka aplikasi formulir. Tata cara pengisian formulir bisa dilihat disini http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf . Pada aplikasi tersebut Anda akan mendapat penjelasan tentang bagaimana cara melakukan pengisian pada formulir pendaftaran. Setelah formulir diisi lengkap dan dokumen yang diminta telah diupload seluruhnya maka Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran yang berupa nama dan nomor pendaftaran lalu print bukti pendaftaran tersebut.

Tahap selanjutnya, datanglah ke kantor imigrasi tempat tinggal Anda. Serahkan bukti pendaftaran yang telah Anda print. Setelah itu tunggulah kurang lebih limabelas menit untuk kemudian dipanggil dan diberi bukti untuk tahap selanjutnya yaitu foto paspor. Untuk foto paspor sendiri memerlukan waktu yang cukup lama kurang lebih dua minggu kemudian.

Setelah waktu yang ditentukan untuk melakukan foto paspor tiba, datanglah kembali ke kantor imigrasi setempat. Anda akan diminta untuk membayar biaya pembutan paspor. Biayanya sekitar Rp 275.000,00 untuk paspor dengan 48 halaman. Setelah itu tunggulah giliran untuk foto dan scan sidik jari. Anda mungkin akan mengantri panjang untuk ini. Setelah proses foto dan sidik jari selesai, Anda akan diminta menunggu lagi sekitar sepuluh menit. Setelah itu Anda akan diberitahu kapan bisa mengambil paspor yang sudah jadi. Biasanya akan memakan waktu selama tiga hingga empat hari untuk pengambilan paspor.

Sumber : utiket.com

No comments:

Post a Comment