Wednesday, January 1, 2014

Sekilas Persyaratan Menjadi Pilot


Pernahkah Anda berkeinginan atau bercita-cita untuk menjadi seorang pilot? Jika iya, Anda bisa mengawalinya dengan belajar di sekolah penerbangan yang ada di Indonesia. Beberapa syarat umum untuk dapat masuk ke sekolah penerbangan tersebut biasanya meliputi test kesehatan yang meliputi kesehatan jantung, mata, gigi dan lain-lain, test bahasa Inggris, test kecepatan berkalkulasi di bidang matematik dan fisika, test tinggi maupun berat badan dan panjang kaki. Sementara untuk latar belakang pendidikan tidak ada keharusan untuk lulusan jurusan tertentu seperti IPA atau sejenisnya. Bila ada sekolah penerbangan yang hanya menerima siswa lulusan SMA jurusan IPA saja, hal tersebut merupakan kebijakan dari sekolah yang bersangkutan dan bukan berasal dari peraturan penerbangan. Semua jurusan asal setara dengan SMA/SMK dapat manjadi penerbang atau pilot. 

Untuk menjadi seorang pilot memang tidak gampang. Anda harus menempuh banyak lisensi untuk dapat menerbangkan pesawat berpenumpang sesuai dengan Type Rating pesawat yang ingin Anda terbangkan. Oleh karena itu seorang pilot haruslah mempunyai lisensi atau surat ijin terlebih dahulu. Sama halnya dengan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor, lisensi pilot juga terbagi menjadi beberapa kategori dengan hak yang berbeda pula. Untuk mendapatkan lisensi atau surat ijin tersebut diharuskan untuk mengikuti test tertulis dan test terbang (Check Ride) terlebih dahulu. 

Beberapa lisensi tersebut adalah SPL (Student Pilot License). Biasanya lisensi ini digunakan oleh para siswa penerbang untuk berlatih menerbangkan pesawat. Meski begitu di USA sendiri tidak ada aturan SPL karena tidak dibutuhkan lisensi untuk dapat terbang dengan instruktur, ijin yang dibutuhkan agar dapat menerbangkan pesawat sendiri adalah Third Class Medical Certificate.

Lisensi umumnya adalah PPL (Private Pilot License). PPL merupakan lisensi pertama yang harus dimiliki oleh seorang pilot. Dengan lisensi ini seorang pilot boleh menerbangkan pesawat dan membawa penumpang hanya saja tidak boleh menerima bayaran. Minimum jam terbang yang dibutuhkan untuk mendapatkan lisensi ini adalah 40 hingga 60 jam terbang. Tergantung kebijakan dari negara yang bersangkutan. 

Sedangkan CPL (Commercial Pilot License) merupakan lisensi yang bisa diperoleh setelah mendapatkan PPL. CPL merupakan lisensi minimum bagi seorang pilot agar bisa menerbangkan pesawat dan memperoleh bayaran atas pekerjaannya. Dibutuhkan sekitar 140 hingga 250 jam terbang (tergantung kebijakan dari negara yang bersangkutan) untuk dapat memiliki lisensi ini.

Lisensi penting lainnya adalah ATPL (Airline Transport Pilot License). Bagi seorang Commander atau Captain di pesawat dengan berat tertentu wajib memiliki lisensi ini. Lisensi ini bisa diperoleh bila seorang pilot sudah memiliki CPL, First Class Medical Certificate serta memiliki minimum 1500 jam terbang.

Satu lagi kualifikasi lisensi yang tak kalah pentingnya adalah Multi Engine (ME). Lisensi ini merupakan lisensi yang harus dimiliki oleh seorang pilot untuk dapat menerbangkan pesawat dengan mesin ganda. Selain itu seorang pilot juga harus mempunyai sertifikat rating seperti Instrument Rating. Biasanya seorang pilot tidak diperbolehkan menerbangkan pesawat jet bila tidak memiliki Instrument Rating.

Sumber : utiket.com

No comments:

Post a Comment